Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang meluncurkan layanan pengaduan masyarakat melalui plang desa bersinar dengan teknologi barcode yang bisa langsung terakses ke BNNK Karawang.
Petunjuk Laporan Layanan Masyarakat Desa Karawang Bersinar via Barcode

Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa, S.H.,M.H, mengatakan layanan pengaduan masyarakat melalui plang desa bersinar dengan barcode merupakan sebuah media berbasis teknologi yang dapat digunakan untuk 3 pelayanan dan merupakan pelayanan terpadu satu pintu yang diberikan BNNK Karawang kepada masyarakat.

" Tiga pelayanan yang terdapat di dalam barcode tersebut diantaranya pelayanan sosialisasi, pelayanan rehabilitasi dan pengaduan adanya peredaran gelap narkoba," kata Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa, S.H.,M.H usai melakukan louncing pelayanan masyarakat melalui barcode di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Senin (26/7)

Guna mensukseskan program Desa Bersinar, BNNK Karawang bekerja sama dengan DPMD Karawang melalui APBDES.

" Untuk saat ini sudah ada 29 desa di Karawang yang sudah terpasang plang desa bersinar dengan teknologi barcode pengaduan masyarakat dan nantinya akan terpasang diseluruh Desa di Kabupaten Karawang," terangnya.

Diakuinya, plang desa bersinar dengan barcode ini merupakan terobosan terbaru BNNK Karawang terkait pelayanan P4GN yang bisa menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

" Plang desa bersinar salah satu program P4GN melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi ( KIE) sesuai Perda Kabuapten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Surat Sekda Karawang Nomor 141/379/DPMD/2021 perihal Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar)," pungkasnya. (Rd)