Disparbud Karawang : Bioskop dan Tempat Pariwisata Ditutup Selama Masa PPKM Darurat
Kamis, Juli 01, 2021
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi melalui virtual dari Kantor Disparbud Karawang, Kamis (1/7). Sosialisasi langsung disampaikan Kepala Disparbud, Yudi Yudiawan kepada para pengelola pariwisata dan hiburan, OPD dan institusi terkait lainnya.
Dalam paparan, Yudi menegaskan untuk sektor pariwisata tetap ditutup. Sedangkan rumah makan dan cafe sudah ada aturan jam operasional untuk tidak melebihi batas waktu operasional pukul 20.00 Wib.
Namun Yudi menyayangkan masih ada tempat hiburan malam yang melebihi batas waktu jam operasional. Karenanya, Yudi mengingatkan agar semua tempat hiburan dan pariwisata agar mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten soal penerapan PPKM dan protokol kesehatan 5M.
"PPKM ini berlaku sampai 5 Juli mendatang, dan menunggu kebijakan lanjutan. Ada wacana akan diberlakukan PPKM darurat yang kemungkinan nantinya untuk sektor pariwisata dan budaya serta kegiatan dan tempat-tempat yang mengundang kerumunan ditutup kembali sementara. Tapi kami masih menunggu instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait PPKM darurat ini," ungkap Yudi.
Yudi juga menambahkan, untuk bioskop tetap harus tutup, sedangkan rumah makan selain dibatasi jam operasional juga dibatasi jumlah pengunjung dan wajib protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM ini adalah kebijakan bersama dan setelah melewati masa PPKM akan dilakukan evaluasi dengan mengundang stake holder terkait. Jika mungkin diperpanjang kembali, kalau memang situasi pandemi covid masih belum mereda atau bahkan justeru makin meningkat.
"PPKM ini diharapkan dapat dipahami oleh para pengelola pariwisata agar tidak menimbulkan klaster baru di sektor pariwisata ini. Apalagi saat ini di Karawang sudah memyebar covid 19 varian baru, yakni virus delta yang penyebarannya lebih cepat dari virus sebelumnya," ungkap Yudi.***ts