Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk oleh Presiden sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mengatakan, seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, wali kota hingga bupati, sudah sepakat melaksanakan.

“Tadi sudah kami bicarakan dengan para gubernur, wali kota dan bupati, kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan gubernur, bupati dan wali kota, bersamaan dengan kapolda, kepala Kejaksaan Tinggi, pangdam, panglima TNI, jaksa agung, kapolri, serta kementerian dan lembaga.

“Saya sudah sampaikan ke mereka apa yang akan saya sampaikan kepada teman-teman media,” ujar Luhut.

Penerapan PPKM darurat Jawa-Bali, lanjut Luhut, diterapkan pemerintah karena melihat kasus konfirmasi positif COVID-19 mengalami peningkatan selama satu pekan terakhir. Pada Rabu kemarin, pernah mencapai angka 21.800 kasus, begitu juga dengan jumlah kematian bertambah sebanyak 467 kasus hingga totalnya mencapai 58.491 kasus.

“Ini yang tertinggi selama 1,5 tahun Covid-19. Kalau kita lihat keterisian tempat tidur, melebihi puncak keterisian pasca libur-nataru (Natal dan Tahun Baru). Apabila pada libur nataru keterisian tempat tidur ada 52.000, sekarang ada 76.000 terisi atau 230 persen naiknya. Jadi angkanya memang eksponensial naiknya,” tuturnya. 

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, aturan PPKM darurat akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang saat ini sedang disiapkan drafnya.

"Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, tadi disepakati Intruksi Mendagri," ucap Tito.

Menurut Tito, Instruksi mendagri yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat ini sebagaimana aturan yang sudah digariskan.

"Karena di situ bisa diberikan sanksinya," tutur dia.

Tito mengatakan, draf Instruksi mendagri tentang PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum final dan harus ada sejumlah koreksi. Jika semuanya sudah selesai maka dirinya akan langsung menandatangani dan dishare kepada kepala daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

"Kalau ada koreksi kami perbaiki, segera kita tandatangani dan kita share," kata dia.

Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take a way atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara, transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. *(9ts)