Breaking News
---

Perhatian Untuk Masyarakat Termasuk di Kabupaten Karawang! Bukan Lagi Himbauan Tapi Sudah Pada Penindakan Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Ini perhatian keras bagi masyarakat Karawang, pada saat sekarang bukan lagi himbuan oleh Satgas Cobid-19 Karawang diberikan melainkan sudah kepada penindakan bagi para pelanggar PPKM Darurat.(7/7/2021).

Karena bagi setiap pelanggar PPKM darurat di Karawang bakal disidang hakim. Bahkan, mereka akan dituntut jaksa. Hal itu dipastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat Rohayatie mengatakan kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan PPKM Darurat.

Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.

“Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” katanya.

Bupati Karawang

Sementara itu, hingga Selasa (6/7) terdapat 25 warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, menyampaikan juga kalau mereka yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.

Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.

“Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung atas keputusan majelis hakim. Tapi kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar Rp 50-150 ribu,” katanya.

Kemudian menurut Hj.Cellica Nurrachadiana, ada pabrik tekstil A di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang terancam juga dijerat pidana menggunakan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman pidana dalam aturan itu bisa penjara dan denda dari Rp 1 juta hingga RP 100 juta. Pabrik tekstil itu mendapat surat peringatan pertama setelah dinilai melanggar protokol kesehatan.

Ketua Satgas Covid-19 Karawang juga Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya memanggil perwakilan pabrik tekstil A untuk diberikan surat peringatan pertama.

"Kita berikan peringatan pertama, nanti kalau sampai tiga kali. Kita serahkan kepada Polres Karawang," kata Cellica di Makodim 0604, Selasa (6/7/2021).

Disebutkan Cellica, pemanggilan terhadap pengelola pabrik A, merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Satgas pada Senin malam (5/7/2021). Saat itu, Satgas menemukan pelanggaran di mana pihak pabrik tidak membentuk tim Satgas di perusahaannya.

"Dari hasil penelusuran kami ditemukan 53 karyawan pabrik A, yang positif Covid-19. Namun mereka tidak melapor sehingga kami kesulitan melakukan tracing," katanya.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, bukan tidak mungkin setiap pelanggar prokes individu, kelompok maupun perusahaan bisa dikenakan pidana dengan Undang-undang Wabah dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau peringatan tidak didengar, maka bisa dikenakan pidana," ujarnya.

Di lain tempat dan hampir percis kisahnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang pertama bagi pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang tipiring di halaman taman Kota Tasikmalaya, menghadirkan tukang bubur ayam yang telah melanggar.

Ia memvonis seorang tukang bubur yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan 5 hari penjara.

Putusan tersebut dilakukannya dalam sidang di tempat secara virtual di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di depan Taman Kota Tasikmalaya. Terdakwa hadir termasuk dua saksi di dalam kegiatan PPKM darurat.

"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (6/7).

Terdakwa divonis denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan 5 hari penjara karena perbuatannya melayani makan di tempat bagi konsumen di warung bubur malam miliknya yang terkenal khas Kota Tasikmalaya. "Sidang perdana bagi pelanggar PPKM darurat yang dilakukannya di Kota Tasikmalaya telah menghadirkan saksi dari aparat kepolisian dan saksi terdakwa," ujarnya.

Melansir berita dari Media Indonesia, Pemilik bubur ayam sekaligus saksi, Endang, 40, mengatakan, mengaku keberatan atas vonis terhadap adik kandungnya berinisial SL, 28. Dalihnya, terdakwa telah mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Saya berjualan biasa sampai jam 06.00 WIB dan sekarang harus membayar denda sampai Rp5 juta sangat keberatan. Kejadian awal ada empat pembeli bubur dan sudah diberikan teguran supaya mereka jangan makan di sini mengingat pemerintah telah memberlakukan PPKM, tetapi yang beli tetap memaksa hingga terkena razia," paparnya(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan