Jika peluang melanggar protokol kesehatan tinggi terjadi, Masyarakat di masa PPKM Darurat diharapkan untuk jangan memaksakan diri menggelar kegiatan resepsi/hajatan. Sebab, Pol PP Kecamatan Purwasari bersama aparat Polres dan Koramil, tak segan memberikan peringatan keras hingga pembubaran kegiatan tersebut, menyusul dalam sehari, ada sekitar 3 - 5 titik hajatan tetap digelar di beberapa desa di Kecamatan ini.
Kasie Trantib Purwasari Dede Ilyas Saat Kegiatan Razia Hajatan bersama Satgas

"Kita dari petugas terus woro-woro soal Prokes setiap malam dan pembubaran pencegahan hajatan, " Kata Kasie Trantib Kecamatan Purwasari Dede Ilyas, (16/7).

Hajatan yang di bubarkan dan berikam peringatan keras tersebut, sambung Dede adalah lokasi yang tidak ada protokol kesehatan berikut sarananya yang lengkap seperti tidak ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan pelanggaran persentse kehadiran hingga suguhan makan minumnya ditempat. Karenanya, sebelum resepsi digelar, pemangku hajat wajib memberikan keterangan di Mapolsek. "Yang akan hajat kita datangi supaya menerapkan protokol kesahatan,membatasi proses akad nikah 30 orang dan nasi box untuk undangan, kita pastikan itu, kalau tidak, maka wajib bubar, " Tegasnya.

Kegiatan ini, sambungnya, bukan saja di arahkan dan di bina oleh aparat, sebab Kepala KUA juga sudah komitmen, ketika melebihi 30 orang dan tanpa prokes, maka pihak KUA sendiri akan balik kanan saat layanan akad nikah. "Kemaren saja di Desa Cengkong 4 titik, semuanya memang agak wilayah ke pedalaman, terus juga ada di Desa Sukasari ada 1 titik, kita berikan arahan, " Ujarnya. (Rd)