Ibu Hamil (Bumil) telah mendapatkan lampu hijau untuk melakukan vaksinasi covid-19 oleh pemerintah. Kendati demikian, ada beberapa kriteria yang perlu diketahui bumil.
Reisa Kartikasari Broto Asmoro

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Kartikasari Broto Asmoro mengatakan, Bumil yang boleh divaksinasi covid-19 adalah yang sudah memasuki trimester kedua atau usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.

"Pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berast bayi dalam kandungan mencapai 42 gram dan panjang 9 cm," ujar dr. Reisa dalam bincang virtual.

"Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama," lanjutnya.

Untuk itu, dr. Reisa mengingatkan agar bumil konsultasi kepada dokter kandungan atau bidan jika ingin vaksinasi. Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tensi dara di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," tutupnya.(med)