Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menjadi solusi belajar bagi peserta didik di masa pandemi, pada perjalananannya mengalami beragam hambatan.

Seperti fasilitas dan akses internet yang terbatas, terutama di daerah terpencil. Serta kemampuan orang tua dalam mendidik anaknya saat belajar dari rumah.

Optimisme pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas semakin bergulir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin. Menurut dia, pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang tidak umum, perubahan kebijakan menjadi keniscayaan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin

Hetifah mengajak seluruh pelajar, guru dan pengajar, serta orang tua siswa untuk tetap bersemangat mewujudkan Indonesia yang Tangguh dan tumbuh.

“Perubahan kebijakan bukan berarti jelek. Justru masyarakat harus selalu update perkembangan dan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Indonesia,” kata Hetifah di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Hetifah mendukung langkah Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menyukseskan PTM terbatas di wilayah level 1-3.

"Jadi di daerah tidak hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan saja. tetapi juga dibutuhkan kerja sama dari Dinas Kesehatan terkait vaksinasi dan Dinas Perhubungan terkait transportasi siswa," imbuh Hetifah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Jumeri mengungkapkan, menyikapi hasil evaluasi PPKM, dibutuhkan strategi untuk menyukseskan sekolah tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1-3.

“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diikuti dengan mitigasi risiko penularan Covid-19. Juga edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ungkap Jumeri.

Jumeri menjelaskan, selain SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas juga mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8/2021) lalu.

Adapun rinciannya antara lain, Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Ketiga, Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pada dasarnya PPKM diberlakukan secara dinamis, disesuaikan dengan tingkat kasus positif. Jadi, bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, dalam pelaksanaanya harus tetap mengutamakan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Jumeri.***