Belakangan ini heboh soal sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu.

Sertifikat vaksinasi awalnya bisa didapat masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua secara online.

Masyarakat juga bisa mengakses dan mengunduh sertifikat vaksin di website resmi Pedulilindungi.id.

Kini tren mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah seluruh Indonesia.

Lantas bolehkah sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu fisik?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat bisa menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital di ponsel masing-masing agar tidak terjadi kebocoran data.

Karena dalam sertifikat vaksin, ada data-data pribadi yang sangat vital seperti NIK dan QR Code yang menyimpan informasi vaksinasi kita.

Jika memang tetap ingin dicetak, alangkah baiknya sertifikat vaksin dicetak sendiri di rumah karena dengan kertas biasa saja juga sudah bisa terbaca, tidak perlu berbahan kartu tebal.

Di sisi lain, Kominfo juga mengimbau agar para jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 tetap menjaga data privasi para pelanggan dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakannya.

Perlu diketahui, di masa PPKM ini sertifikat vaksin Covid-19 dipakai sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.(as)