Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembukaan sekolah tatap muka pada wilayah yang sudah masuk tidak masuk PPKM level 4.

Jika disesuaikan dengan aturan, maka hanya wilayah yang ada di Level 2 sebaran COVID-19 yang boleh menggelar tatap muka di Jabar.

"Pada dasarnya kita mengikuti instruksi dari Mendagri, di mana tatap muka boleh dilakukan di Level 2 dulu yaitu Garut, Tasikmalaya, Majalengka dan Subang," kata pria yang akrab disapa Emil itu saat konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8).

Ia juga memastikan sekolah yang boleh dibuka adalah sekolah yang guru-gurunya sudah seluruhnya divaksinasi corona. Sementara wilayah yang berada di level 2 dan 3 kini sudah diperkenankan melakukan sejumlah persiapan jelang pembukaan sekolah.

"Kemarin sudah ada kesepakatan memang yang wajib vaksinasi itu guru-gurunya, karena untuk yang murid belum menjadi kewajiban karena tingkat vaksinasi yang masih belum maksimal. Tapi yang gurunya wajib, kira-kira begitu," ucap dia.

"Kemudian ada kesepakatan level 3 juga boleh. Jadi level 3, 2, dan 1 boleh sehingga bisa dilakukan persiapan di wilayah yang bukan Level 4," tutup Emil.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021, sekolah tatap muka secara terbatas kini sudah boleh dilakukan menyusul adanya pelonggaran PPKM level 3 hingga 2. Wilayah ini berlaku juga bagi Jabodetabek.

Inmendagri tersebut mengatur kapasitas pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 50 persen. Namun, bagi daerah di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 tidak diperkenankan melakukan tatap muka, dan pembelajaran dilakukan dengan daring.