Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) boleh kembali dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

PTM di sekolah boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Izin untuk melaksanakan PTM ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan PTM di sekolah.

"[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Kamis (12/8/2021).

Menurut Jumeri, hal itu mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," katanya.

Jumeri menambahkan bahwa pernyataan itu juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembelajaran tatap muka terbatas.

"Inmendagri yang menyebutkan bahwa mengizinkan PAUD maksimal 33%, SDLB/ MILB/ SMPLB/ SMALB bahkan sampai 100% di wilayah level 1, 2, dan 3....jadi jelas semua umur," ujarnya.

Sebelumnya Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman juga mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.

Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.

Pelonggaran aturan PPKM bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah. Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.

Kebijakan pembukaan sekolah diputuskan oleh pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi.

Pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah pada Juli 2021. Namun rencana ini diurungkan karena lonjakan Covid-19 pasca libur Idul Fitri. "Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM," tutur Jumeri.

Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu juga menegaskan kepada setiap satuan pendidikan untuk memperhatikan zona penularan dan total kasus Covid-19 di wilayahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai PTM terbatas dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan tentang keputusan terakhir dalam memilih PTM atau PJJ berada di tangan orang tua siswa. Keputusan kapan sekolah tatap muka dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

Selain itu, kehadiran siswa di satuan pendidikan selama masa pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajibkan melakukan rotasi, hingga wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," kata Nadiem.(***).