Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengaudit bangunan semua lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Upaya itu untuk mencegah terulangnya kasus kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten, pada 8 September 2021.
 
"Kepala Kantor Wilayah ((akanwil) Kemenkumham melakukan audit untuk mengarahkan masing-masing unit, ada lapas, rutan, bapas, rupbasan, untuk mengecek sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kepala Bidang Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).

Rika menegaskan, salah satu sarana dan prasarana yang sangat urgen diperhatikan yakni mengenai instalasi listrik.

Terkait hal itu, dia menyebut kakanwil di tiap wilayah melakukan koordinasi dengan pihak PLN. 

"Seperti di Lapas Tangerang kan masalah instalasi listrik, dan ini juga sudah dicek ke pihak-pihak terkait, seperti jaringan oleh PLN dan ini sudah berlangsung. Jaringan listrik adalah hal prioritas yang harus kita segera tangani agar kejadian (kebakaran) tidak terjadi lagi," ujar Rika.

Menurutnya, hal itu dinilai sangat penting lantaran juga mengingat kondisi lapas di Indonesia sebagian besar merupakan bangunan tua, seperti Lapas Tangerang yang berdiri sejak 1972 yang instalasi listriknya belum diperbarui.

Rika menyatakan, 70 persen lapas di Indonesia dalam kondisi over kapasitas. Dengan banyaknya penghuni lapas, tentunya pemakaian listrik juga menjadi membeludak. 

"Bahkan banyak lapas yang kondisinya tidak lebih baik dari Lapas Tangerang," tuturnya.

Rita menegaskan, pihaknya memastikan seluruh hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban. 

"Semua hal terkait yang mengganggu keamanan dan ketertiban, diantaranya hal-hal yang mengganggu misalnya tembok bangunan dan lain-lain," ujarnya. (Zx)