PT Kimia Farma Tbk mengambil langkah tegas terhadap karyawannya, S, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 10 September 2021. S menjadi salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo menegaskan karyawan tersebut dikenakan skors dan pembebasan tugas sementara waktu. Hal ini berlaku selama S menjalani pemeriksaan oleh polisi terhitung sejak Jumat kemarin.

Verdi tidak menoleransi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan. Dia mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.

“Kami mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Verdi dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 September 2021.

Menurut dia, apabila terbukti bersalah, S akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan. S terancam dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari karyawan Kimia Farma.

Dia menerangkan jika tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat jaringan terorisme, perusahaan akan mendukung pemulihan nama baik S. Kini, nasib S tergantung proses penegakan hukum.(med)