Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta semua instansi pemerintah mempercepat penetapan status penugasan pegawai negeri sipil (PNS). Ini terkait dengan proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Dia menuturkan, terkait hal tersebut sudah diatur dalam PermenPAN-RB No.62/2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dia mengatakan, aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

“Hal ini untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi di mana saat ini statusnya masih dipekerjakan atau diperbantukan,” ujar dia.

Aba meminta supaya melakukan mekanisme penugasan sesuai dengan PermenPAN-RB No.62/2020. Sementara untuk PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan pada 30 Desember 2020 lalu sedang melaksanakan penugasan yang statusnya tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status Penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ucap dia.

Aba juga mengingatkan ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.

“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label penugasan,” tutur Aba.

Sekadar informasi, PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Selain itu, memiliki integritas dan moralitas yang baik, penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.

Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.(SD)