Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pendaftaran calon presiden 2024 akan dibuka pada tahun 2023.

Foto ilustrasi

"Kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga apa pencalonan untuk ke DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, kemudian juga pencalonan pilpres, jadi ini 2023," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

Ilham mengatakan, selain pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan legislatif yang juga penting dilakukan adalah pemuktahiran data pemilih.

Sementara itu, pada tahun 2022, tahapan yang dilakukan KPU salah satunya adalah persiapan verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jadi persiapannya bulan April kemudian kita start untuk bulan Agustus, pendaftaran verifikasi partai politik. kemudian juga kita harus tetapkan menentukan PPK, PPLN, PPS," ujar dia.

KPU juga perlu penyusunan usulan daerah pemilihan (dapil) DPRD tingkat II, sedangkan dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada tahun 2022," ujar dia.

Ilham menyebut, pihaknya dan DPR sudah setuju untuk mulai melakukan proses tahapan Pemilu Serentak 2024 sejak 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu, kata dia, sudah disetujui dalam rapat konsinyasi Komisi II DPR dengan KPU dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Hasil rapat konsiyasi juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari.

Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembetukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.

Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari.

Adapun jadwal tersebut masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR yang rencananya dilaksanakan pada 16 September 2021.

Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal.

Ilham mengatakan, rapat konsinyering juga menyetujui masa kerja PPK, PPS pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.

Selain itu, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.(ts)