Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku, seiring dengan masih diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4.
Foto : Akad Pernikahan dengan Prokes Ketat

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," ujar Plt Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus.(5/9/2021).

Adib mengatakan pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.

Ia menjelaskan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (Catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.

Syarat lain dalam layanan nikah itu di antaranya pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang.

Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari tiga puluh orang.

Lalu pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.

Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.


Diketahui pula dalam berita sebelumnya, pemerintah telah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen dengan harapan tingkat testing meningkat, salah satu langkah penting dalam menangani pandemi Covid-19.

"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam keterangan pers, Kamis lalu, (2/9).

Tarif tertinngi untuk tes antigen saat ini sebesar Rp99 ribu untuk area Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali sebear Rp109 ribu.Penurunan harga tes antigen merupakan evaluasi terhadap Surat Edaran Irjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi

Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir setahun.Sebelumnya, batas tarif tertinggi tes antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

"Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50%. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," kata Johnny.

Menurut Johnny, pertimbangan utama dalam menurunkan batas tarif tertinggi rapis test antigen adalah harga baku yang sudah lebih murah dan banyak perangkat tes antigen yang bisa diproduksi di dalam negeri.

Harga tes antigen yang lebih murah diharapkan bisa meringankan masyarakat yang membutuhkan tes mandiri. Selain itu, harga yang lebih murah diharapkan bisa mendorong peningkatakn testing untuk pengendalian Covid-19.

"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat," kata Johnny.

Kominfo juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab mandiri Covid-19 di rumah sakit maupun laboratorium pemeriksaan spesimen.(ant/peka)