Team Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan 2 (dua) orang lelaki karena melakukan pemerasan terhadap korban Rizal Tanjung, pedagang pakaian di Dusun Kalijaya Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang.

Kedua lelaki berinisial H alias Rinjul (23) dan ES (29) merupakan warga kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Keduanya diamankan pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 23.58 Wib 

“Kedua pelaku kami amankan tadi malam setelah sebelumnya keduanya melakukan pemerasan terhadap pedagang pakaian di Rengasdengklok”, ujar Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada awak media, Kamis (2/9/2021).

AKP Oliestha Ageng Wicaksana juga mengatakan pelaku melakukan pemerasan pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, sekira Jam 23.00 Wib, bermula ketika korban sedang membereskan dagangannya di dalam stand tempatnya berjualan yang sudah tutup, tiba-tiba seorang lelaki yang tak dikenal masuk dan langsung memegang kedua tangan korban, kemudian lelaki itu meminta uang kepada korban.

“Salah seorang pelaku sambil memegang kedua tangan korban, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk nambahin beli minuman, dan dari mulut pelaku tercium bau minuman keras”, tambahnya.

Lanjut Oliestha, setelah korban meminta untuk diobrolkan baik-baik, pelaku malah merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian menariknya ke luar dari Stand tempatnya berjualan yang berada di pinggir jalan dan di luar sudah ada sekitar 4 (empat) orang lelaki diduga teman pelaku, yang kemudian menarik tubuh korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan.

“Pelaku kemudian merampas tas Kecil wama Abu-abu Merk E2R milik korban, berisi uang tunal sebesar Rp 3.200.000,- dan satu buah HP merk OPPO warna putih yang diselendangkan di leher menyilang ke dada korban, karena khawatir terhadap keselamatannya korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor”, terang Oliestha.
Foto Ilustrasi

Masih kata Oliestha, setelah kejadian itu selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Rengasdengklok.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, sementara satu orang pelaku berinisial LR alias L buron dan sedang kita kejar”, tegas Oliestha.

Dalam perkara pemerasan tersebut turut diamankan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang disita dari pelaku, yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (Rd)