Polisi menggerebek Karaoke Pink Kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Tempat hiburan itu diduga menyediakan layanan esek-esek dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB. Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Desa Asem Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek, petugas menemukan anak bawah umur yang dipekerjakan di Karaoke Pink.

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya, Rabu (8/9/2021),seperti di kutip di Okezone.

Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp1,5 juta untuk jasa anak.

"Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ," ujar dia.

Djuhandani mengatakan, tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.

"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," pungkasnya,(red)