Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) gerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka baru terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan pada Selasa sore (14/9/2021) setelah dalam 2 hari belakangan memeriksa total saksi sebanyak 33 orang (22 orang di Senin dan 11 orang di Selasa).

Adapun periode pemeriksaan Asabri ini untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.(16/9/2021).

Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan ketiga tersangka tersebut.

Ketiga tersangka baru tersebut yakni:

Pertama, ESS (THS) selaku wiraswasta yang juga mantan Direktur Ortos Holding Ltd), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Berdasarkan penelusuran, inisial ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya, mantan Direktur Ortus Holding, yang juga saudara dari Edwin Soeryadjaya, putra pendiri Grup Astra, mendiang William Soeryadjaya.

Edward juga sudah berstatus terpidana kasus Dana Pensiun (Dapen) Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.

Kedua, B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

B mengacu ke Bety, Komisaris Utama Milenium Sekuritas.

Pada 3 Maret 2021, Leonard memberikan keterangan pers bahwa Kejagung sudah menangkap Bety, yang menjadi buron pembobol Dana Pensiun Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun. Bety ditangkap di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

"Pada Selasa 2 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," katanya, dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Nama lengkap yakni Bety, tempat lahir Sigli, 25 Agustus 1977 (43 tahun), dengan pekerjaan sebagai Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas.

Bety berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

Menurut data Kejagung, terpidana (dalam kasus Dapen Pertamina) ini bertempat tinggal di Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketiga, RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Penetapkan RARL ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

RARL merujuk pada Rennier A R Latief, President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Tersangka RARL saat ini juga berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers Kamis (4/6/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, memberikan keterangan bahwa Kejagung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), salah satunya Rennier.

"Empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (4/6).

Selain Rennier selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata, sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, tiga lainnya yakni Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Sekuritas.(CNBC)