Besar Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 & Gaji Pokok Janda/Duda Ditinggal PNS Meninggal.


Simak besaran gaji pensiunan PNS terbaru September 2021 lengkap dengan gaji pokok janda/duda pensiunan PNS.

Menjadi PNS memanglah menarik bagi beberapa orang, pasalnya intensif yang didapatkan sangat menggiurkan.

Bukan hanya dirinya sendiri, namun pasangan dan anaknya mendapatkan tunjangan.

Jika seorang PNS sudah pensiun juga tetap masih akan mendapatkan tunjangan.

Jika seorang PNS meninggal bagi setiap suami/istri yang ditinggalkan juga akan tetap mendapatkan tunjangan dari negara.

Tak heran jika PNS menjadi profesi primadoda di tengah masyarakat Indonesia.

Hal itu bisa dibuktikan pada setiap seleksi penerimaan CPNS selalu banjir pendaftar.

Tak hanya ratusan ribu pendaftar CPNS, setiap kali ada pendaftaran bisa mencapai jutaan orang.

Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda yang ditinggalkan PNS meninggal dunia.

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya.

Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji Pokok Pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.

Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.(***)

Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.(ts)