Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya telah mengumumkan mengenai jadwal terbaru tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I. Setelah mengalami kemunduran, akhirnya hasil sanggah seleksi PPPK Guru Tahap I telah diumumkan pada Jumat (29/10) kemarin.

Dengan begitu, pemerintah juga berharap agar pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap II tidak molor. Mengenai hasil sanggah seleksi PPPK Guru Tahap I, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pengumuman pada 29 Oktober 2021, itu merupakan keputusan final dan sudah tidak bisa disanggah lagi.

"Begitu sudah saya tandatangani, kemudian diumumkan, tidak bisa diubah lagi," tegas Bima yang juga merupakan Ketua Panselnas CASN 2021 kepada JPNN.com, Jumat (29/10). Artinya bahwa, sudah tidak ada lagi yang bisa menyanggah hasil seleksi PPPK Tahap I 2021.

Lebih lanjut, Bima menerangkan bahwa hasil pengumuman sanggah seleksi PPPK Guru Tahap I itu langsung diserahkan kepada masing-masing instansi. Kemudian, sebagian besar pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk mengajukan ulasan NIP PPPK ke BKN.

Setelah instansinya mengusulkan lengkap dengan seluruh dokumen yang dibutuhkan, kata Bima, BKN selanjutnya segera memprosesnya. Dengan begini, diharapkan masing-masing PPK bisa segera mengusulkan NIP PPPK agar proses di BKN lebih cepat.

Bima juga menekankan bahwa BKN bisa saja melayani proses NIP kapan saja. Semua kembali kepada masing-masing instansi apakah bisa kerja cepat atau tidak. "Karena harus bikin perjanjian kerja dulu sebagai dasar nomor induk PPPK," jelas Bima.

Bima juga mengungkapkan bahwa proses di BKN sendiri tidak memakan waktu yang lama, serta bisa dikerjakan kapan saja selagi dokumen yang dikirimkan secara digital itu lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja. Apalagi dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, maka akan di flag BTL atau butuh tindak lanjut.

Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, kata Bima, maka proses akan menjadi lebih lama lantaran instansinya yang lambat mengusulkan atau dokumennya tidak lengkap. "Kalau di BKN enggak pakai lama," tandas Bima.