Menanggulangi dan meminimalisir angka stunting, Muspika Kecamatan bersama DPMD, para Kader Posyandu, Koordinator KB dan TKSK gelar rembug 
stunting di Aula Kecamatan Lemahabang, Selasa (19/10).
Kegiatan Rembug Stunting di Aula Kecamatan Lemahabang


Plt Camat Lemahabang Artha mengatakan, di kecamatan ini diakuinya ada beberapa lokus yang dikategorikan wilayahnya ada status stunting, yaitu di Desa Pulomulya. Sehingga, terselenggaranya rembug stunting ini adalah langkah desa dan kecamatan dalam rangka menurunkan angka stunting bersama, baik kader posyandu, kader KB dan Kepala desa. Dimana pencegahan ini sebut Camat, bisa di poskan di sejumlah dana transfer desa yang tersedia, misalnya untuk Penambahan Makanan Tambahan (PMT), sanitasi MCK dan mewujudkan PHBS. 

"Nah hang tercatat hanya sedikit, yaitu ada di Desa Pulomulya, namun tak menutup kemungkinan anak stunting ini ada persebarannya di beberapa desa lainnya. Kami berharap tidak ada lagi anak yang pertumbuhannya tidak lazim seperti anak normal lainnya sejak dini di seribu hari kehidupan, maka di perlukan ke aktifan baik dari bidan, kader posyandu, Koordinator KB maupun kepala desa, " Harapnya, Selasa (19/10).


Tim Rembug Stunting Karawang yang juga Kabid Kelembagaan Desa DPMD Karawang, Chandrawan, mengatakan, penanganan stunting adalah soal komitmen bersama baik dari masyarakat dan stakeholder terkait. Jangan sampai ada yang lengah dan muncul angka-angka baru ditengah potensi stunting ini mungkin masih ada. Hal ini, sebut Candra menjadi tantangan semua pihak untuk menjalin komitmen bersama pencegahan.

"Banyak program yang bisa dilakukan, salah satunya juga program penanganan stunting di DPPKB seperti ada tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap desa dan kecamatan. Tahun ini harus ada 51 di Karawang, dan yang baru terbentuk baru 10, sebab masih tergantung dari tenaga kesehatannya juga, " Ujarnya. 

Kades juga sebut Candra, ia ingatkan bahwa penanganan stunting ini secara regulasi wajib di anggarkan. Selain itu, juga harus di dorong membentuk tim pembangunan manusia sebagaimana di amanahkam dalam UU Desa. Kades sambungnya, jangan segan untuk berkoordinasi dengan lintas sektor, baik camat, puskesmas maupun DPPKB kecamatan, KUA dan juga PPL. Sebab, penanganan sunting tidak melulu soal PMT.

"Dalam rembug stunting ini akan dibentuk Satgas penanganan sunting yang terdiri dari berbagai unsur dan di SK kan, " Tandasnya. (Rd)