Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan empat kebijakan dalam mendukung digitalisasi UMKM. Keempat kebijakan tersebut, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Bank Wakaf Mikro (BWM), Platform Marketplace UMKM (UMKMMU), dan Securities Crowdfunding (SCF).

Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)

"SCF berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UMKM mitra pemerintah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan, per 3 September 2021 sudah ada 6 penyelenggara dan 175 penerbit dari pelaku UMKM. Adapun jumlah dana kelolaan SCF yang berizin OJK sebesar Rp 352,56 miliar dan pengguna SCF sebanyak 34.525 investor.

Lebih lanjut, Wimboh menyebut pihaknya mendukung UMKM untuk memanfaatkan teknologi sebagai salah satu alternatif pembiayaan melalui Digital Kredit UMKM (DigiKU). Apalagi UMKM berkontribusi besar dalam perekonomian RI. Bahkan, 57% perekonomian RI menurutnya disumbang dari para pelaku UMKM.

DigiKU merupakan program penyaluran kredit untuk UMKM yang disediakan oleh Pemerintah melalui Himbara sebagai bagian dari gerakan Bangga Buatan Indonesia yang telah diresmikan Presiden RI.

Sebelumnya, OJK juga telah berpartisipasi aktif selama persiapan pembentukan DigiKu yang telah diluncurkan pertama kali pada Juli 2020,seperti dilansir CNBC.

Hingga akhir 2020, tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM telah memperluas bisnisnya ke bisnis online dan ditargetkan akan mencapai 30 juta UMKM pada 2030.(***)