Pengumuman jadwal terbaru seleksi PPPK guru, tertuang pada Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 Mengenai Update Jadwal Pelaksaan Seleksi Kompetensi II Guru.

Pada jadwal tersebut, pemilihan formasi untuk seleksi tahap II dilaksanakan pada 1-4 November 2021.

Jadi, bagi Anda yang ingin memilih formasi untuk seleksi tahap II, bisa dilakukan pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut.

Lalu, apa saja urutan jadwal lengkap untuk Seleksi Tahap II PPPK Guru 2021?

Jadwal Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK

Berpedoman pada Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, berikut urutan jadwal pelaksanaan Seleksi tahap II PPPK Guru, yakni:

- Pengumuman hasil sanggah I 29 Oktober 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 1 s.d. 4 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 8 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 8 s.d. 9 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 10 s.d. 13 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 18 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) 19 s.d. 21 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 21 s.d. 27 November 2021

Selain itu, pada Frequently Ask Questions Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dirilis oleh KemenPANRB, berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan:

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap II

Adapun ketentuan bagi peserta untuk bisa mengikuti seleksi tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Untuk pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III

Berikut ketentuan peserta untuk dapat mengikuti seleksi tahap III, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Sebagai informasi, pelamar bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Materi yang diujikan

Berikut materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial;

3. Kompetensi Sosial Kultural;

4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.(tri)