Kebijakan perpanjangan PPKM juga diberlakukan di luar Jawa-Bali. Tepatnya selama tiga pekan ke depan. Yaitu mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.

“Perpanjangan PPKM disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober-8 November dalam 3 minggu dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (18/10).

Airlangga menyampaikan perkembangan kasus COVID-10 sudah jauh lebih baik dengan persentase kasus aktif 0,5 persen dari total kasus. “Reproduction rate Indonesia yang relatif lebih rendah 0,7 , Singapore 1,12 Inggris 1,09 dan 0,85,” imbuh Airlangga.

Dia juga menyampaikan rincian evaluasi kasus di luar Jawa-Bali. Yakni Sumatera memiliki tingkat kesembuhan mencapai 95 persen dengan fatality rate-nya 3,56 persen dan perkembangan kasus aktifnya dari 9 Agustus sudah turun 96 persen. Nusa Tenggara recovery rate 97 persen dengan fatality rate 2,34 persen.

“Kalimantan recovery rate 96,27 persen, fatality rate 2,6 persen. Sedangkan Maluku dan Papua 95,84 persen, fatality rate-nya 1,75 persen,” urainya.

Sedangkan untuk level assement kesehatan di luar Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Sehingga kini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4. “Level 4 sudah mencapi 0, level 1 sudah 77 kab/kota. Ini asesmen terhadap kesehatan,” tuturnya.

Dari segi penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, per 16 Oktober tidak ada provinsi yang menerapakan PPKM level 4. Kemudian, 1 provinsi yakni Kalimantan Utara berada pada level 3, 23 provinsi berada pada level 2, dan level 1 diterapkan di 3 provinsi. Yakni Sumatera Utara, NTB, dan Kepulauan Riau.

“Dari perkembangan PPKM level 4 di luar Jawa Bali terjadi perbaikan assessment. Ada 3 kabupaten/kota di level tiga yaitu Bangka, Bulungan dan Tarakan. Namun indikator membaik dan dari 3 kabupaten kota mengalami penurunan dari level 3 atau level 2 itu di Pidi, Padang dan Banjarmasin,” pungkas Airlangga.(***)