Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan belum mengajukan pemblokiran terhadap aplikasi 19Love.me. Aplikasi itu memuat konten permainan perjudian dan video live pornografi.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Kami masih dalam proses pengembangan sehingga belum ditutup," ujar dia melalui konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Penyidik, kata Andi, masih menelisik dugaan keterlibatan pelaku lain serta perputaran uang yang dihasilkan dari aplikasi 19Love.me tersebut. Saat ini sudah ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait dengan perputaran uang, aplikasi itu diketahui mampu meraup omset hingga Rp 4,5 miliar setiap bulan. "Kami sudah mendeteksi (pelaku lain) karena ini tersebar di seluruh Indonesia. Tentunya ini tidak serta merta langsung kami tutup," ucap Andi.

Dalam aplikasi ini menurut berita dari laman Tempo, untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring.

Namun, supaya dapat bermain dan menikmati konten pornografi, pemain harus membeli koin terlebih dahulu dengan minimal mengisi atau top up sebesar Rp 36 ribu atau ditukar menjadi 12 koin.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dalam perkara perjudian dan pornografi berbasis aplikasi ini dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) JO Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(***)