DPR Minta Seleksi PPPK Tahap ke-2 Ditunda, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 dapat ditunda dan diformulasikan terlebih dahulu berbagai aspek yang masih bersifat membingungkan. Sebab dengan masih banyaknya persoalan mengenai seleksi PPPK, hal ini dinilai dapat mempengaruhi dunia pendidikan di Indonesia.
Demikian disampaikan Agustina saat RDPU Komisi X DPR RI dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa tengah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (02/11/2021).
“Saya berharap kita bisa putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan,” kata Agustina.
Agustina menambahkan, salah satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada tahun 2021 yang sebesar Rp9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya mendapat gaji Rp1,6 juta perbulan.
"Artinya dari situ saja kami berpikir mengapa pemerintah menganggarkan Rp9,4 triliun tetapi untuk angka 1 juta, sementara di dalam peraturan pendapatan minimal 2,4 juta. Memang agak membingungkan yang kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun kepala daerah merasa was-was," ungkapnya.
Hal tersebut lah yang kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada pemerintah hanya sedikit. Sebab, menurutnya pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah, karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN.
"Jadi memang ruwet, kemudian ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota, nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN," imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah IV ini mengatakan bahwa di dalam amanat UUD 1945 yang menjadi hak pendidikan adalah 20 persen dari belanja APBN. Dari alokasi tersebut, dikatakannya anggaran tahun 2021 sebesar 510 triliun masih cukup jika hanya membayar gaji honorer.
"Tetapi itu harus bersifat tetap dan harus memberikan kenyamanan bagi kabupaten/kota dan provinsi, bahwa pada tahun berikutnya guru yang diangkat melalui seleksi nasional ini terbayar gaji tunjangannya dan kesejahteraannya," tutupnya.
Senada, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan sepakat untuk menunda proses seleksi PPPK sampai keinginan pemerintah dengan para guru berada di titik yang bisa diyakini sama-sama memiliki kepentingan yang baik. “Baik dalam konteks tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah, dan adil sebagaimana yang diharapkan para guru honorer,” tutupnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan seharusnya tidak boleh ada perdebatan mengenai anggaran terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya dalam rekrutmen PPPK, daerah masih harus melakukan analisa keuangan daerah untuk dapat menentukan jumlah formasi PPPK yang disesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah terkait dengan permasalahan PPPK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Menurut Fikri, permasalahan anggaran inilah yang membuat jumlah formasi PPPK yang ada di daerah masih jauh lebih rendah dibanding dengan jumlah pegawai honorer yang ada. “Tidak boleh ada perdebatan tentang anggaran, sudah harus dipenuhi dan tidak ada lagi kemudian daerah mengajukan sesuai formasi lantas harus analisa keuangan daerah lagi," ungkapnya.
Fikri menambahkan, selain permasalahan anggaran, mekanisme rekrutmen pengisian formasi PPPK juga harus memiliki komitmen yang jelas. Seperti misalnya dengan mengangkat guru-guru dan tenaga kependidikan yang memang sudah bekerja pada satu sekolah menjadi PPPK pada sekolah sama. “Harus disediakan, kalau di sekolah negeri ya di sekolah negeri, jangan kemudian lantas membuka guru swasta untuk masuk dan sebagainya. Mekanisme rekrutmen pengisian formasi harus jelas dan komitmen," tambahnya.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan mengenai guru dan tenaga kependidikan honorer ini dapat diselesaikan dengan adanya 3 opsi formasi. Yakni CPNS, PPPK dan pegawai honorer yang gajinya disesuaikan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah.
"Sehingga kalau guru negeri yang semula sesuai dengan PP 48/2005 hanya satu skemanya, tapi karena terbit Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, maka menjadi dua, dan karena kemampuan keuangan negara yang mungkin tidak stabil akhirnya ada tiga. Nah, tetapi jangan kemudian ada opsi lain, sudah tiga (opsi formasi) saja," imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX itu.
Terakhir, Fikri berpesan kepada seluruh guru honorer agar tidak putus ada dan tetap semangat karena merekalah yang merupakan penyelamat negeri. "Dalam kondisi sulit sekarang ini, siapa lagi kalau bukan guru dan tendik yang menyelamatkan negeri ini, semoga ini didengar dan mendapatkan solusi terbaik," tutupnya.(mba)

