Cerita banyak orang yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal memang tak pernah habis. Namun ternyata ada alasan para korban melakukan pinjaman dari platform tidak resmi itu.

Dalam paparan yang diberikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Media Briefing, Rabu (17/11/2021), disebutkan setidaknya ada empat faktor masyarakat terjebak pinjol ilegal.

Pertama adalah adanya kebutuhan dari peminjam. Masyarakat ternyata memiliki kebutuhan mendesak untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan dasar lain.

Salah satu contohnya adalah untuk mendapatkan dana biaya sekolah anak. Bukan hanya soal kebutuhan dasar, ada juga peminjam yang meminjam ke pinjol karena untuk memenuhi gaya hidupnya.

Alasan kedua adalah aplikasi dan penawaran yang mudah dibuat. Disebutkan dalam paparan itu jika pinjol ilegal dengan mudah membuat website dan aplikasi pinjaman.

Layanan pinjol ilegal juga melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. Salah satunya dengan menggunakan SMS blast.

Pinjol ilegal juga menawarkan kemudahan untuk pengguna bisa meminjam uang. Layanan itu akan memberikan syarat mudah dan pencairan yang cepat.

Terakhir adalah literasi keuangan dan digital yang masih rendah di Indonesia. Ini terlihat dalam sejumlah laporan dalam beberapa tahun terakhir.

Paparan OJK menyebutkan tahun 2019 indek inklusi keuangan sebesar 76,18% namun tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang hanya 38,03%.

Laporan lainnya dari Survei Literasi Digital nasional 2020, indeks literasi digital belum sampai skor baik yakni 4,00. Namun baru sedikit di atas kategori sedang 3,00.

Bahaya meminjam di layanan pinjol ilegal juga dikatakan belum disadari oleh banyak masyarakat.

Foto ilustrasi

Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada 104 fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Sementara untuk pinjol ilegal sebanyak 3.631 penyelenggara dan seluruh sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (***)