Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengharapkan ada titik temu dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.



"Meskipun secara normatif jadwal pemilu ditetapkan oleh KPU, penyelenggara pemilu itu tetap memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dewa Kade Wiarsa.

Menurutnya, sampai saat ini rancangan pelaksanaan Pemilu 2024  masih pada 21 Februari 2024.

"Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana agar seluruh tahapan itu diharapkan menjamin kualitas penyelenggaraan," kata Dewa Kade.

Tanggal itu dipilih oleh KPU setelah melakukan kajian, terutama pada aspek regulasi dan teknis penyelenggaraan.

"Aspek-aspek itu menjadi penting di mana KPU melakukan kajian secara mendalam dan kami juga berterima kasih telah mendapat masukan-masukan," ujarnya.

Dewa Kade menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.

'Posisi KPU, tentu kami memperhatikan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Ia mengimbau berbagai pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama untuk bermusyawarah, dan menemukan mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Peneliti Senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Muhammad Ichsan Kabullah, mengatakan kepastian jadwal menjadi fondasi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Menurut Ichsan Kabullah, kepastian jadwal atau panduan pedoman waktu itu akan mempermudah KPU dalam menyusun program di setiap tahapan-tahapan Pemilu 2024 sebagaimana pada 2 tahun terakhir, yaitu 2014 dan 2019 yang terdapat pemerincian program sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.(zj)