Polda Banten menetapkan dua tersangka dari lima orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Kabupaten Lebak.

"2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Ahad 14 November 2021.

Shinto mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan fakta fakta hukum yang ditemukan penyidik dalam gelar perkara kasus tersebut. "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Shinto.

Hanya saja,seperti ditulis Tempo, Shinto tidak menjelaskan secara rinci peranan kedua tersangka dan status tiga orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut. Pada OTT yang berlangsung Jumat malam 12 November, Polda Banten menangkap empat pegawai BPN Lebak dan seorang Lurah di Lebak.

Shinto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan sertifikat hak milik.(****)