Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan untuk persyaratan perjalanan udara terjadi perubahan yakni tidak harus tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tapi bisa dengan Antigen.



Hal tersebut dikatakan Menko Muhadjir saat konferensi pers virtual Senin (1/11/2021) setelah Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko Muhadjir.

Lanjutnya, peraturan ini sama dengan yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa-Bali. Perubahan aturan ini sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, untuk perjalanan udara masyarakat diwajibkan untuk melakukan tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah Antisipasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

Menko Muhadjir mengatakan pada momentum perayaan Nataru harus diantisipasi agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai langkah.

Hal-hal terutama menyangkut pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment),” kata Menko Muhadjir.(if)