Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sejumlah pernyataan saat menutup Ijtima Ulama ke-VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (11/11). Pada kesempatan itu, Yaqut turut menyoroti pembahasan soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang menurutnya merupakan topik sangat penting.

Speaker di Menara Mesjid

"Bagaimana MUI terlibat di Ijtima Ulama memutuskan pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala," kata Yaqut. "Ini kelihatan sepele tapi luar biasa dampaknya."

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara adalah demi memperluas cakupan suara syiar yang tentunya diharapkan bisa menumbuhkan gairah keagamaan. "Orang tiap hari mendengarkan azan, ayat suci yang dibacakan tentu membuat hati tergerak," papar Yaqut.

Namun di sisi lain penggunaan pengeras suara ini harus memperhatikan aspek kenyamanan warga sekitar. Apalagi karena Indonesia, seperti ditegaskan Yaqut, adalah negara dengan keberagaman termasuk agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

"Tapi agar penggunaan pengeras suara mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama," jelas Yaqut. "Karena kita hidup dengan masyarakat bersama."

"Dalam konteks ini, pedoman para ulama sangat penting untuk memberikan insight atau wawasan lebih luas untuk para pengelola masjid musala," imbuh Yaqut. "Untuk supaya lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara agar kenyamanan bersama ini tetap dijaga."

Meski demikian, pemakaian pengeras suara untuk menyampaikan syiar dan kebaikan adalah hal yang tepat. "Tapi di saat yang sama syiar dan menjadikan pengeras suara menjadi wasilah untuk dakwah kita bisa dijalankan bersama," lanjut Yaqut.

Sebelumnya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan akan bekerjasama dengan Kemenag untuk mengatur penggunaan pengeras suara. "Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama (mengatur) agar soundsystem-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu," jelas JK dalam keterangan tertulisnya, 25 Oktober 2021.

Pengaturan pengeras suara antarmasjid ini, menurut JK, memang penting untuk dilakukan. "(Sebab) paling jauh jarak antara masjid satu dengan masjid lainnya itu sekitar satu satu kilometer," terang JK.(***)