Nasib pilu dirasakan Rodiah, ibu berusia 72 tahun asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan atas dugaan penggelapan.

Ibu Rodiah yang dilaporkan lima anak kandung mendatangi Markas Polres Metro Bekasi. (ANTARA/Pradita K Syah)

Dengan diantar ketiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi. Dia datang dengan duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.

"Sakit (perasaan) saya. Sonya (anak pertama Rodiah) melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah Rp500 juta," ujar Rodiah, Kamis (2/12/2021).

Dia tak menyangka anak kandung yang telah dibesarkan melaporkannya ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh dia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.

"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.

Menurutnya, perlakuan lima anaknya terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan saat keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang dia simpan.

"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah juga mengaku trauma. Dia seringkali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Dia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.

"Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," katanya.

Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya Sonya Susilawati dengan tuduhan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.(****)