Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDesi) sudah terbitkan surat tertanggal 12 Desember untuk seruan aksi "Desa Menggugat" pada 15 dan 16 Desember serentak di berbagai wilayah Kabupaten/Kota. 

Surat dengan nomor 
06.41/1B/DPP APDESI/XII/2021 yang di tujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Propinsi se-Indonesia dan Ketua Dewan Pempinan Cabang (DPC) APDESI se-Indonesia tersebut, memberikan instruksi tuntutan kepada Presiden RI agar merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Foto ilustrasi
 

Berikut isi surat edaran "Desa Menggugat" yang ramai di sejumlah jejaring sosial : 

“Membangun Indonesia Dari Desa”
Berdasarkan surat Keputusan Rapat Pimpinan DPP APDESI yang juga diikuti 
oleh Ketua DPD APDESI se-Indonesia pada tangal 11 Desember 2021 dalam rangka menyikapi terbitnya Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun anggaran 2022.
Keputusan Rapat menyepakati “APDESI melakukan aksi meminta Presiden untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 khususnya Pasal 5 
Ayat (4) tentang penggunaan Dana Desa”. 
Untuk menindaklanjuti hasil rapat, maka kami menghimbau kepada DPD 
APDESI dan DPC APDESI se-Indonesia untuk melaksanakan AKSI SERENTAK REVISI PEPRES 104 tahun 2021. 
Guna mendukung suksesnya aksi, maka perlu kami sampaikan beberapa ketentuan kepada saudara (i) yaitu :

1. Tema Utama Aksi adalah “DESA MENGGUGAT”.
2. Waktu pelaksanaan Aksi dibagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Rabu tanggal 15 Desember 2021 aksi serentak di seluruh kabupaten di
Indonesia yang pelaksanaannya pada Jam 10.00 – 15.00.
b. Kamis tanggal 16 Desember 2021 aksi dilaksanakan di Jakarta pada Jam 
13.00 – 16.00.
3. Bentuk Aksi adalah AKSI DAMAI dengan memperhatikan beberapa hal. 

Sebelumnya, Sekretaris Apdesi Karawang Alex Sukardi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan jelas yang dituntut bukan hal-hal lain, yaitu revisi Perpres. Karena, para kades bukan mempersoalkan berkaitan harus ada BLT atau tidak dari Dana Desa, dan atau mempermasalahkan porsi infrastruktur dari Dana Desa 2022, tetapi lebih pada pengaturan otonomi pemenerintah desa soal anggaran yang menopang misi membangun Indonesia dari desa.
Desa sebut Alex, memiliki kewenangan yang menyesuaikan setiap kebutuhan untuk masyarakatnya, semua persoalan akan terselesaikan lewat musyawarah, gotong royong dan asas karifan lokalnya. Tetapi, ketika anggaran untuk desa setiap persentasenya diatur oleh pemerintah pusat, baik porsi infrastruktur, pemberdayaan, ekonomi dan sejenisnya, jelas ini mencederai hak-hak dan kewenangan pemerintah desa. 

"Jadi mana istilah membangun Indonesia dari desa, kalau yang ngatur anggaran buat desa bukan oleh pemerintah desa tapi di banderol pemerintah pusat? , Atas dasar inilah kita serukan revisi Perpres tersebut, " Tandasnya. (Rd)