Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini jelang perayaan dan libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Berubah nama jadi PKMN?

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021 silam.

Namun, ternyata intisari aturan PPKM Level 3 yang dibatalkan itu tetap diberlakukan saat libur Nataru karena pemerintah memberlakukan aturan baru pasca dibatalkannya PPKM Level 3.

Aturan baru pengganti PPKM Level 3 tersebut bernama Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru atau kemungkinan akan disingkat PKMN.

Isi aturan yang tercantum dalam PKMN aturan baru tersebut sebenarnya tidak terlalu berbeda jauh. Salah satunya ialah aturan perjalanan atau transportasi darat, laut, dan udara.

Pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan di wilayah tertentu, terutama di sektor transportasi.

Untuk lebih lengkapnya, simak aturan perjalanan darat, laut, dan udara setelah PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah:

1. Pelaku perjalanan darat diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen minimal 1x24 jam.

2. Pelaku perjalanan laut diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen minimal 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan udara wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR minimal 3x24 jam.

4. Orang dewasa yang tidak melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis akan dilarang melakukan perjalanan darat, laut, udara.

5. Pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, menyertakan surat negatif RT PCR minimal 2x24 jam, dan wajib karantina selama 10 hari.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tepatnya mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.

Sebelum kabar penerapan PPKM Level 3 tersebut, pemerintah pusat juga telah menghapus libur tanggal merah jelang Hari Raya Natal yang biasanya jatuh pada 24 Desember 2021.

Semua ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Namun, landainya angka penularan Covid-19 akhir-akhir ini membuat pemerintah mengubah kebijakan.***