Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali menggelar rapat dengan jajaran bidang hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dari tiga unsur. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran hukum disiplin militer para prajurit di beberapa daerah.

Panglima TNI jenderal Andika

"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," tegas Andika melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022.

Andika menegaskan prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata harus dipecat, meskipun korbannya tidak meninggal. Sebab, sudah ada niat melakukan kejahatan.

"Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," kata dia.

Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut, prajurit yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam tidak bisa menjadi penegak hukum.

Dia menilai pemecatan terhadap prajurit yang melakukan kekerasan dengan senjata untuk memberikan efek jera. Sehingga, tidak ada perbuatan serupa di kemudian hari.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah berkas perkara kekerasan dengan senjata dari para prajurit akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer. Sisanya masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polisi Militer.

Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditindak berdasarkan hukum militer. "Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI, saya pastikan diproses secara tegas, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar dia.(medcom)