Polres Karawang telah menetapkan satu tersangka kasus arisan online. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. 
Foto ilustrasi


"Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D," kata Aldi saat dihubungi pesan singkat, Minggu (6/2/2022). 

Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang. "Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online. Saat ini masih dalam pengembangan. 

"Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP) ada 3 dari beberapa korban kerugian mencapai sekitar Rp 800jutaan," jelas Oliestha. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBE, awal arisan sekitar pertengahan tahun. Perempuan berinuisial Dinda menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal. 

Contoh, pay Rp 4 juta get Rp 5 juta tanggal 3 Desember. Customer tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal. D kemudian mencari orang untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara jika arisan ini bermasalah.

Arisan berlangsung hingga bulan Desember 2021. Sampai pada akhirnya di Desember D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan. Akhirnya beberapa orang yang jadi korban berusaha untuk menghubungi D setidaknya uang modal tanpa benefit kembali. Dengan D sudah lost contact hingga saat ini dan sudah menyerah karena tidak bisa mengembalikan uang. (rd)