Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan menerima bantuan empat unit pengolahan ikan (UPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Saat ini KKP tengah melakukan survei di beberapa wilayah kecamatan untuk pembangunan UPI tersebut.

Hal itu dikemukakan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karawang, Abuh Bukhori di kantornya.
Abuh Bukhori 

Abuh mengatakan, UPI tersebut untuk mendorong para pelaku pengolah dan pemasar ikan agar menghasilkan produk yang berkualitas, higenis  dan aman konsumsi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Abuh menjelaskan, UPI menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki setiap Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) jika ingin mengembangkan usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Jika sudah memiliki SKP maka bisa mendapatkan  Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dengan memiliki sertifikat SKP dan SNI dari KKP maka produk dapat lebih berkompetitif dan memperluas pemasaran," ujar Abuh.

Kata Abuh, Kabupaten Karawang saat ini memiliki 220 kelompok pengolah dan pemasar ikan. Diharapkan kedepannya setiap kelompok memiliki UPI.

UPI adalah rumah produksi untuk mengolah atau memproduksi hasil perikanan. Selama ini kegiatan pengolahan hasil perikanan masih bergabung dengan rumah/dapur untuk melakukan produksi, dan hal tersebut belum memenuhi standar produksi.

Operasional UPI ini wajib menerapkan standar kelayakan pengolahan standar yang mencakup Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP). (diks).