Breaking News
---

Rencana Gratiskan PBB Lahan di Bawah 1 Hektar, Petani : Cellica Disebut Tidak Tepat Janjinya !

Pemkab Karawang resmi menaikan/menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022. Kebijakan yang tidak di tuangkan lewat Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup ini, menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan. Bahkan, komitmen Cellica yang mewacanakan untuk menggratiskan PBB bagi petani asli Karawang yang memiliki lahan dibawah 1 hektar, faktanya bertentangan dengan kebijakannya sendiri, menyusul SPPT yang muncul di aplikasi bagi sejumlah petani dibawah 1 hektar, tetap dikenakan pajak ratusan ribu dari sebelumnya di bawah Rp50 ribuan.
Kepala Desa di Lemahabang Saat Minggon Kecamatan


"Sawah petani di Desa Ciwaringin sekitar 4.000 meter alias kurang dari 1 hektar. Sejak 2019 hanya dikenakan bayar pajak Rp46.200 dan berturut-turut sampai 2021, tapi betapa kagetnya ketika ditahun 2022 di cek dalam situs layanan cek Pajak Bumi Karawangkab, naik drastis jadi Rp199.584 atau nyaris Rp200 ribuan. Padahal saat distribusi Alsintan di Banyusari, Bupati pernah menyebut bahwa sawah petani Karawang dibawah 1 hektar itu akan di gratiskan PBB nya, tapi kenapa di SPPT tetap muncul dan dikenakan biaya, bahkan sangat mahal, mana komitmennya? Berarti bohong kalau begitu, " Sesal Salah seorang petani di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang, Abdul Fatah, Selasa (22/3/2022).

Sekretaris APDESI Karawang, Alex Sukardi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Bupati soal kenaikan NJOP ratusan persen ini adalah kebijakan yang sangat tidak bijaksana ketika masyarakat tengah merasakan hidup susah karena pandeni covid. Apalagi, di desa-desa sektor pertanian yang jadi titik sasar kenaikan, seharusnya saran Alex, cukup diperkotaan yang dinaikan mengingat progres harga tanah dikampung beda jauh dengan tanah-tanah yang ada di kota-kota.

"Tolonglah ibu bupati, kenaikan PBB ini ditunda dulu. Kalau pun naik, nilainya jangan terlalu besar sampai ratusan persen begitu,” pintanya.

Bukti Tetap Kenaikan Tagihan PBB Bagi Petani di Bawah Lahan 1 Hektar

Apdesi Karawang sebut Alex, sepakat menolak Keputusan Bupati (Kepbup) ini, bahkan jika tidak di evaluasi kembali setelah nanti berkoordinasi dengan DPRD soal ini, pihaknya ancam melakukan aksi ke Kantor Bupati.

"Seharusnya, sebelum mengeluarkan Keputusan Bupati. Cellica perlu melakukan studi ke bawah untuk mengetahui keadaan masyarakatnya, sebelum membuat kebijakan menaikan PBB, " Ungkapnya.

Bidang advokasi hukum APDESI Karawang, Juhari SH mengatakan, kebijakan ini tidak dibalut Perda maupun Perda, melainkan lewat Surat Keputusan Bupati. Jadi, sangat memungkinkan bupati kiranya bisa segera mencabutnya kembali sebelum reaksi besar-besaran terjadi di Karawang. Bagaimana tidak resah, Kenaikan itu dinilai sangat berat, karena di "gebuk rata" di setiap wilayah tanpa melihat kondisi desa, perkotaan maupun wilayah industri yang cenderung berbeda-beda. Mereka, semua harus membayar lebih mahal Pajak PBB dan Pajak BPHTB terkait dengan peralihan jual beli tanah dan/atau bangunan.

"Sangat memberatkan, niat menaikan PAD, tapi justru semakin mempersulit masyarakat untuk bayar karena mahal. Ayo, cabut kembali, selagi lembaran SPPT belum terbit, " Ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator PBB Kecamatan Tempuran, Nata tak menampik adanya kenaikan dan kebijakan tersebut. Kemarin, saat rapat evaluasi bersama Bapenda, tidak membahas soal penundaan dan atau bahkan kaji ulang, tapi justru memang di siapkan formulir keberatan dari Bappenda atas kebijakan kenaikan ini, artinya bagi Wajib pajak yang keberatan penagihan pajak yang naik, maka diajukan lewat formulir yang tersedia dan pihak Bapenda, katanya siap sosialisasikan langsung.

"Kalau ada keberatan, ada formulir yang disiapkan nanti Bapenda sosialisasikan langsung ke WP, " Tandasnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan