Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang melakukan Rapat Pembahasan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemkab Karawang.

Kepala Bappeda Kabupaten Karawang, Drs. H. Asip Suhendar, mengatakan, rapat dilakukan untuk mengetahui paparan program apa saja dari OPD yang dilibatkan pada Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang.(12/4).


“Jadi untuk bahasan rapat kita hari ini kita fokus bahwa semua OPD masuk ke penanganan penanggulangan kemiskinan ekstrem, program kegiatannya dan kita akan lakukan nanti setelah lebaran, pelaksanaannya akan dimulai atau start-nya oleh Bupati,” ujarnya usai melakukan rapat di Aula Gedung Lantai 2 Bappeda Karawang, Selasa (12/4/2022).

Dia menambahkan, melalui Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang ini, prioritas pembangunan daerah nantinya akan meliputi pelayanan kesehatan, peningkatan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas, pengendalian penduduk, peningkatan produktivitas dan daya saing SDM dan pengentasan kemiskinan.

“Semua OPD nanti gotong royong, mudah-mudahan dengan penanganan gotong royong ini kita bisa menyelesaikannya, karena kita pun sudah rapat dengan para kepala desa, dengan camatnya, kebutuhannya apa saja dan sehingga nanti match antara keinginan mereka yang mereka tahu di lapangan di desanya dengan support program kita dari OPD,” katanya.

H. Asip merinci, sebanyak 25 desa dari 5 kecamatan yang akan jadi prioritas dalam penanggualan kemiskinan di Kabupaten Karawang yakni Cibuaya, Batujaya, Cilamaya Kulon, Kutawaluya dan Pedes.

“Harapan kita dengan teman-teman bersinergis, bergabung, gotong royong dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan pak Presiden dan pak Wapres 2024 zero kemiskinan ekstrem,” ungkapnya. 

Informasi OPD lain jug mengabarkan, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 973/Kep.239-Huk/2022, Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Daerah untuk jenis Pajak:

Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Sarang Burung Walet, PBB-P2, Reklame, Air Tanah, dan Penerangan Jalan Non PLN (untuk Masa Pajak / Tahun Pajak sampai dengan Tahun 2021).

Penghapusan Denda ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2022.(SD)