Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah soal subsidi minyak goreng curah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu. Rencanya BLT tersebut akan cair pada bulan ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan pemberian subsidi bisa menjadi kegiatan yang dimanfaatkan para oknum mengoplos minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan. Selain itu, pemberian subsidi minyak goreng curah juga melanggar UU.

Foto ilustrasi Buruh demo

"Subsidi minyak goreng curah melanggar UU Perlindungan Konsumen di mana dalam sebuah produk yang dijual kepada rakyat wajib hukumnya mencantumkan kandungan-kandungan yang ada dalam produk itu, sedangkan minyak goreng curah nggak ada," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dikutip Harian Haluan, Rabu (6/4/2022).

"Rakyat enggak butuh BLT, yang dibutuhkan harga minyak goreng turun. BlT hanya gudang korupsi, semua Mensos kasus-kasus KPK karena BLT dan bansos. Oleh karena itu kami menolak BLT, yang benar subsidinya selain ke minyak goreng curah, juga ke kemasan," sambungnya.

Said juga mengatakan bahwa pemberian BLT nantinya hanya menguntungkan para konglomerat.

"Kalau ngasih BLT itu bukan belain orang miskin, (tapi) belain para taipan pemilik CPO. Artinya taipan-taipan itu tetap menjual minyak goreng dengan harga pasar, untungnya berkali-kali lipat, kok negara tunduk sama mafia minyak goreng," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak dengan tingginya harga minyak goreng. Penerima nantinya akan mendapatkan Rp300.000 bulan untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.(***)