Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Foto ilustrasi : Parpol di Indonesia

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif," kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. 

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.
 
Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.
 
Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.
 
Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang," ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
 
Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.
 
Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.(Ig)