Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftar partai politik dalam rangka tahapan Pemilu 2024 akan dibuka pada 1–7 Agustus 2022. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

“Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” kata Hasyim dalam siaran daring, Kamis (7/4).

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

’’Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim.

Foto Logo KPU

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Foto ilustrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.(Fajar)