Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur negara memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13. Ia meminta belanjanya dilakukan di daerah hingga pasar tradisional.(21/4)

Foto ilustrasi THR PNS

Tujuannya, kata Menteri PANRB, untuk mendukung pemulihan ekonimi didaerah tersebut. Sehingga diharapkan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Mari kita belanjakan di daerah di pasar-pasar tradisional sehingga untuk bisa memperkuat pertumbuhan ekonomi didaerah dan juga nanti sampai pertumbuhan ekonomi nasional," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Informasi, pemerintah akan memberikan THR bersamaan dengan 50 persen tunjangan kinerja dimulai H-10 Idul Fitri. Ia menyebut ini adalah apresiasi dari pemerintah.

"Khususnya pak Presiden dan Ibu Menkeu yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah," katanya.

Mereka dipandang telah memberikan kontribusi dalam penanganan pandemi covid 19 yang terus mengorganisir lingkungannya. Termasuk diantaranya pemerimtah pusat, daerah, hingga PPPK, serta masyarakat di lingkungannya.

"Saya kira upaya ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli dan pemerintah berikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan warganya (yang) pensiun untuk mudik tahun ini dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah vaksin," terangnya.

Ia juga meminta segenap ASN memanfaatkan besaran THR dan Gaji ke 13 yang diterima kali ini. Tujuannya, membantu pemulihan ekonomi nasional.

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Uang

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) jadi pendorong pemulihan ekonomi nasional. Harapannya, penyalurannya bisa mendorong daya beli masyarakat.

Disamping itu, ramadhan dan idul fitri juga digadang jadi pemulihan konsumsi masyarakat. Jadi, perlu adanya strategi yang dijalankan guna mendorong pemulihan ekonomi.

"Melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang idul fitri," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

"Sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain," imbuhnya.

Selama perjalanan pemberian THR, Menkeu Sri Mulyani menilai itu tetap memperhatikan keseimbangan keuangan negara. Ini menyangkut pencairan pada masa pandemi di rentang 2020 dan 2021.

Dalam dua tahun terakhir, kata dia, kebijakan THR dan gaji ke 13 dilakukan penyesuaiam sesuai dengan fokus penanganan pandemi. Diantaranya di sektor kesehatan, pemulihan ekonimi, dan bantuan sosial.

"Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, pejabat di bawah eselon 2, serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," katanya.

Sementara, pada 2021, ancaman covid-19 masih terasa, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan diikuti dengan perbaikan kondisi APBN. Maka, THR dan Gaji 13 dibayarjan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya yaknu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Pada tahun 2022 situasi dan penanganan pandemi covid 19 ssmakin membaik dan pemulihan ekonomu juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikam harga panhan dan energi di seluruh dunia," paparnya.

Besaran THR

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.

"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.

Cair H-10 Lebaran

Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR bagi aparatur sipil negara ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Sri Mulyani menyebut, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yany terlah berkorban untuk tetao memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya (L6).