Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menekankan bahwa tugas dan tanggung jawab negara adalah hadir dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga negaranya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan

Hal ini disampaikan Puan dalam acara Penyerahan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Individu Prasejahtera di Dusun Joho, Desa Giriwono, Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Puan berdialog dengan 150 orang kepala rumah tangga yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah. Total, ada 280 rumah yang menerima bantuan. Setiap rumahnya mendapat bantuan sebesar Rp35 juta dengan target renovasi 1 bulan.

“Rumah itu harus nyaman dan layak huni. Karena rumah itu tempat keluarga berkumpul, tempat suami istri memulai hidup berkeluarga, tempat anak-anak pertama dididik dan tumbuh. Jadi kalau secara fisik saja sudah tidak layak, tentu akan turut mempengaruhi kehidupan keluarga yang menempatinya. Negara harus hadir dalam penyediaan tempat tinggal. Karena hak untuk bertempat tinggal warga negara Indonesia disebut jelas dalam UUD 1945,” lanjut Puan.

Ia menekankan aspek rumah layak huni dalam program bantuan renovasi rumah ini, dan berharap renovasi rumah akan menjadikan penghuninya menerapkan gaya hidup sehat.

“Seharusnya rumah yang akan dibangun itu adalah rumah yang memang layak huni dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang baik. Juga ada air dan listriknya. Nanti kalau sudah selesai, tolong dijaga rumahnya sebaik-baiknya. Tolong dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dan saya harap bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian sekeluarga,” katanya.

Salah satu yang mendapat bantuan, Suyadi warga Joho Kidul, mengaku senang mendapat bantuan. Selama proses pengerjaan, Suyadi dan keluarga menumpang di rumah saudara terdekatnya.

Baginya, ini berkah Ramadan karena selama ini ia dan 6 anggota keluarganya tinggal di rumah yang tidak layak huni. “Renovasi sekitar 1-2 bulan, karena dirombak total. Jadi dibangun dari awal,” tutur Suyadi.

Program bantuan untuk rumah tidak layak huni ini berdasarkan SK Bupati Wonogiri tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang meliputi kawasan Krisak, Gerdu, Giriwono, Bulusulur, Pokoh Kidul, Sendang, Banaran, Wuryorejo, dan Baturetno.(SH)