Bupati Karawang menyerahkan SK PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 435 orang hasil seleksi 2021 pada Senin (18/4/2022) di Plaza Pemkab.
Bupati Karawang


Setelah dilakukan seleksi formasi yang terisi sebanyak 435, terdiri dari seleksi kompetensi I sebanyak 283 dan seleksi kompetensi II sebanyak 152. Sedangkan sisanya sebanyak 60 sebagai peluang formasi pada pelaksanaan seleksi kompetensi III yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini.

Foto : Sejumlah PPPK Guru di Karawang Resmi Terima SK Bupati di Plaza Pemda, Senin (18/04/2022)

Proses seleksi PPPK jabatan fungsional guru menjadi kewenangan Kemendikbud, terdiri dari 3 (tiga) tahap seleksi yaitu seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II, dan seleksi kompetensi III. Sedangakn kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang yaitu proses pengusulan NI PPPK (Nomor Induk) jabatan fungsional guru dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri, mendapatkan formasi sebanyak 994 berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 443 tahun 2021 tentang 
penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah 
Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021.

Foto : Sejumlah PPPK Guru di Karawang Resmi Terima SK Bupati di Plaza Pemda, Senin (18/04/2022)

Adapun rinciannya terdiri dari tenaga guru sebanyak 495 yang semuanya dialokasikan Untuk PPPK jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan sebanyak 245 yang dialokasikan untuk CPNS sebanyak 95 dan untuk pppk jabatan fungsional sebanyak 
150, tenaga teknis sebanyak 254 yang dialokasikan untuk cpns sebanyak 239 dan untuk pppk jabatan fungsional sebanyak 15. 


“Jumlah alokasi formasi seluruhnya CPNS sebanyak 334, PPPK jabatan fungsional sebanyak 165, dan PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 495. Persetujuan teknis untuk PPPK jabatan fungsional guru sudah semuanya selesai sehingga pada hari ini petikan Surat Keputusan Bupati diberikan kepada yang lulus seleksi sebanyak 435 orang”, kata H. Asep Aang Rahmatullah selaku Kepala BKPSDM dalam smabutannya.

Sementara itu Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat kepada 435 pppk jabatan guru formasi tahun 2021 yang telah menerima SKpengangkatan PPPK.

“Penyerahan SK CPNS merupakan amanah PP Nomor 49 tahun 2018, bahwa pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai pppk dan ditetapkan berdasarkan keputusan 
PPK’, kata Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa pengangkatan dan penyerahan SK PPPK ini telah ditetapkan melalui penyerahan kelengkapan administrasi yang disampaikan kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis dan Nomor Induk.

“Untuk bapak/ibu PPPK saya, berpesan untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas, karena pppk melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki masa kerja tertentu dan masa kerja tersebut dapat diperpanjang kembali apabila beban kerja tersebut masih dibutuhkan dan kinerja pppk yang bersangkutan dinilai baik dalam menjalankan tupoksi”, pungkasnya. (Rd)