Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan kuota jemaah dalam penyelenggaraan haji tahun ini satu juta orang. Ketentuannya, calon jemaah harus berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyatakan syarat batas usia ini memberatkan bagi calon jemaah haji Indonesia. Kendala ini dialami haji umum maupun khusus.

"Banyak para jemaah yang memang sudah tertunta dua tahun, bahkan akhirnya jadi harus bermasalah dengan batasan umur," ujar Syam kepada Media Indonesia, Sabtu, 9 April 2022.

Pemilik travel umrah dan haji khusus Patuna Mekar Jaya itu mengatakan pemerintah Indonesia pasti memahami jemaah haji reguler didominasi masyarakat lanjut usia dan hendak diprioritaskan. Namun, menjadi terkendala dengan peraturan ini.

"Ini tidak mungkin diprioritaskan di atas umur 65 tahun dan berlaku juga untuk haji khusus, dan visa brodah kalau memang ada," ujar dia.

Dengan peraturan ini, kata dia, pemerintah tidak bisa memberangkatan calon jemaah haji murni sesuai nomor kursi kuota antrean. Sebab, para calon jemaah itu pasti ada di atas usia 65 tahun.

"Sehingga harus diisi dan diganti oleh yang di bawah umur dan dari nomor kursi urutan di bawahnya dan semoga ini tidak menghambat proses administrasi yang ada di dalam negeri," ungkap dia.

Ia mengakui ketentuan ini berpotensi menjadi polemik di tingkat penyelenggara. Namun, ia meyakini para jemaah sudah mengerti dan memahami aturan yang berlaku.

"Insyaallah mereka memahami persyaratan dari Kerajaan Arab Saudi bukannya kemauan dari travel ataupun pemerintah Indonesia," ungkapnya.(***)