Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut.

Selain mengamankan 517 ribu ekor benur, dua speedboat, satu unit mobil, petugas juga dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Yakni Hasan (53), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan GHA Bastari, Lr Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benur ini berkat informasi dari masyarakat.

“Kita menerima informasi kegiatan bongkar muat yang mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) malam,” terang Kapolda Toni, Jumat (29/4) siang kepada awak media.

Kapolda Toni menyebut pengungkapan kasus penyelundupan benur ini merupakan terbesar di Indonesia. Untuk motif para pelaku sendiri membawa Benur dari Lampung kemudian dibawa melalui jalur dengan mobil dan kemudian diangkut lagi menggunakan speedboat hingga ke tengah laut.

“Tujuannya ke Singapura dan Vietnam. Apakah ada keterlibatan warga negara asing, nanti akan kami dalami. Yang jelas, pengungkapan penyelundupan benur ini, terbesar di Indonesia,” ungkap Irjen Pol Toni.

Ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muatsebanyak 88 kotak dari speedboat. “Mereka (pelaku) ini diupah saja,” tambahnya.

Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis Benur yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor

Petugas juga menyita barang bukti mobil Daihatsu GrandMax warna putih bernopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang.

Selain itu, Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap serang speedboat merek Sei Sembilang dan speedboat Kartika, termasuk kernetnya.

“Dari ungkap kasus yang anggota kami lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar atau hampir sebesar Rp 52 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutup Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo didamping Wadir AKBP Zahrul Bawadi.(JPNN)