Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan sebanyak 986 calon haji asal daerah setempat dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2022.(19/5/2022).

"Tahun ini Karawang mendapat kuota 986 calon haji dan cadangan ada 197 orang," kata H.Dadang Ramdani Kepala Kemenag Kabupaten Karawang.
H.Dadang Ramdani

Ia menjelaskan, kuota hajin tersebut diambil dari jamaah calon haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 pandemi COVID-19.

"Sampai saat ini baru kuota jamaah calon haji di Karawang yang telah ditetapkan. Belum ada informasi resmi terkait pengkloteran. Baru ada estimasi dapat kuota dua kloter penuh dan 1 kloter gabungan. Terbagi di gelombang 1 dan 2," katanya.

Sementara itu, terkait dengan aturan batas usia 65 tahun yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, diakuinya sudah disampaikan kepada masyarakat yang telah mendaftar,jelas H.Dadang Ramdani.

Menurutnya, jemaah calon haji di Karawang yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena batasan umur sebanyak 103 orang. Ia berharap, para jemaah calon haji yang gagal berangkat bisa bersabar sambil menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota jemaah calon haji di Indonesia bisa bertambah pada tahun depan.


"Kita sama-sama berharap, mudah-mudahan tahun depan ketentuan kuota ini bisa kembali normal, " katanya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat menyatakan provinsi itu mendapatkan kuota haji tahun 2022 terbanyak dibanding provinsi lainnya yaitu 17.679 orang.

Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, H Ahmad Handiman Romdony, menuturkan Menteri Agama RI memutuskan kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi berjumlah 100.051 orang yang terdiri atas 92.825 orang haji reguler dan 7.226 orang haji khusus.

"Jumlah kuota haji sebanyak 17.679 orang tersebut sudah termasuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 27 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) 86 orang,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Handiman menjelaskan tentang sejumlah poin penting pelunasan dan dalam hal kuota, tetap berpegang pada pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI.

Kuota yang sekarang diperoleh Jabar merupakan 46 persen dari kuota haji tahun 2020 dan seperti diketahui selama dua tahun terakhir tidak ada penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi COVID-19.

Ada sejumlah kriteria berhak lunas, yaitu usia minimal 18 tahun (per 4 Juni 2022), usia di bawah 65 tahun (per 22 Juli 2022), dan belum pernah naik haji.

Sedangkan waktu dan tahapan pelunasan dilakukan setelah Lebaran, direncanakan tanggal 9 hingga 20 Mei 2022.

Sedangkan biaya pelunasan terdiri dari Bipih Regular Rp81.747.844, biaya yang bersumber dari nilai manfaat Rp41.053.216, biaya prokes Rp808.618 rata-rata jamaah Rp39.886.009, penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005 dan biaya visa Rp1.154.001.

Sementara itu persyaratan kesehatan meliputi istithaah kesehatan, dosis lengkap vaksinasi COVID-19, serta diimbau untuk divaksin booster.

Menurut Handiman, terdapat tiga kategori pelunasan yakni pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020.

Melunasi tahun 2020, tidak mengambil biaya pelunasannya dan tidak menambah biaya pelunasan.

Kedua, jamaah status belum lunas-cicil. Lunas pada 2020, mengambil biaya pelunasannya dan berhak lunas 2020, tidak melakukan pelunasan saat 2020.

Ketiga, KBIHU dan Petugas Haji Daerah. Biaya pelunasan penuh (tidak mendapatkan nilai manfaat), serta ada prosedur tersendiri.

Mekanisme pelunasan

Dalam pelaksanaan pelunasan, untuk lunas tunda 2020, menggunakan menu konfirmasi lunas tunda di Siskohat.

Tidak ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank.

Bagi yang belum lunas, menggunakan menu pelunasan dari aplikasi switching/bank, ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, dan print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank.

Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah dan KBIHU, menggunakan menu Petugas Haji Daerah dan KBIHU.

Handiman mengungkapkan, jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M melakukan konfirmasi pelunasan tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jamaah haji mendaftar, atau melakukan konfirmasi melalui kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.

Jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M namun mengambil setoran pelunasannya, maka melakukan pembayaran pelunasan Bipih tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jamaah haji mendaftar sesuai dengan besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M.

Pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020.

Sumber dana tambahan alokasi virtual account jamaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Kabar awal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 5/2022 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu, di Jakarta, Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler. Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009

f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Pondok Gede)

g.Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741

m. Embarkasi Makassar sejumlahRp42.686.506

Kemudian, besaran Bipih tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp81.747.844,05 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sejumlahRp8l.747.844,05 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Kemudian, Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp4.228.422.095.519,71.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.

Tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi virtual account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah.

Dengan demikian, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi. (ts)