Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyatakan lembaganya terbuka menyambut aspirasi Partai Buruh bersama Serikat Buruh yang bakal menggelar demo besar-besaran menolak pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Aksi akan digelar pada 8 Juni 2022.

Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak UU PPP, DPR: Itu Hak Mereka

"Demo itu kan hak masyarakat karena hak berserikat, berkumpul, menyuarakan pendapat tidak dilarang, artinya diberi kebebasan oleh undang-undang," ujar Ketua Panja RUU PPP itu singkat, Kamis, 26 Mei 2022.

UU PPP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa lalu, 24 Mei 2022. Meski mendapat banyak penolakan, pengesahan UU PPP lanjut terus. DPR beralasan revisi UU PPP mesti dilakukan sebagai landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011, yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (terdahulu), belum mengatur metode omnibus law," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemarin.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menilai revisi aturan itu ibarat akal-akalan hukum untuk memuluskan implementasi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat, termasuk buruh," ujar dia, Selasa lalu.

Untuk itu, Said menyatakan puluhan ribu buruh siap menggelar aksi di DPR RI dan secara bersamaan aksi juga dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.

Aksi besar-besaran buruh ini bakal digelar selama tiga hari berturut-turut. Massa akan membawa tuntutan menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," kata Said.(*)