Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar Tedy Riyandi menyatakan, dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, Bali, masuk dalam daftar cekal.

Hal tersebut disampaikan Tedy Riyandi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).


"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan perbaikan umum dan tidak menghormati yang berlaku," kata Tedy.

Menurut Tedy, keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tedy menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakni Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev.

Mereka merupakan investor yang bidang pakaian PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam dan alat musik.

pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021 dengan tujuan untuk berlibur dan berinvestasi.

Selama pemeriksaan, kata Tedy, diakui oleh keduanya bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya.

Mereka melakukan hal itu pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

"Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam," katanya.

Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan dokumentasi pribadi bukan komersial.

Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.

Akibat dari kejadian tersebut, pada hari Jumat (6/5/2022) di Desa Tua, Tabanan mereka mengikuti prosesi untuk memperbuat perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.(gs)